PADI UMKM MENJADI PLATFORM DIGITAL YANG TRANSPARANSI DAN AMAN DI 2021, PEMBELI WAJIB UNGGAH BUKTI PAJAK

PADI UMKM MENJADI PLATFORM DIGITAL YANG TRANSPARANSI DAN AMAN DI 2021, PEMBELI WAJIB UNGGAH BUKTI PAJAK

 

Sejak peluncurannya di 2020, Platform digital pengadaan jasa BUMN ini ingin membuktikan kinerjanya sebagai marketplace yang transparan, aman dan yang pastinya dapat membantu UMKM agar dapat GO-Digital dalam menjual produk andalannya di seluruh wilayah Indonesia. Dengan hadirnya pembeli yang pasti yaitu BUMN sebagai andalan dari platform digital ini, Departemen BUMN bersemangat kalau esoknya pembelanjaan dengan cara menyeluruh hendak lalu jadi bisnis penting di PaDi UMKM.

Di 2021, Platform digital pengadaan jasa BUMN ini memiliki harapan agar tingginya pembelanjaan dapat terus terjalin dan UMKM sebagai penopang negara semakin sejahtera dan mampu berkembang dari waktu ke waktu setelah menjadi bagian dari PaDi UMKM ini. Pajak menjadi salah satu bagian penting di PaDi UMKM, dan apa pengertian dari pajak itu sendiri?

Dikutip dari Pajak.go.id (07/03/21), Pajak adalah partisipasi harus pada negeri yang terutang oleh orang individu ataupun tubuh yang bertabiat memforsir bersumber pada Hukum, dengan tidak memperoleh balasan dengan cara langsung serta dipakai buat kebutuhan negeri untuk sebesar- besarnya kelimpahan orang.  Untuk anda yang sudah bergabung di platform digital pengadaan jasa BUMN ini, baik itu penjual maupun pembeli, perlu diperhatikan bagaimana sistemasi pajak hadir pada platform digital ini. Khususnya untuk pembeli, begini cara unggah bukti pajak yang harus dilakukan di PaDi UMKM.

Langkah pertama unggah bukti pajak yang dilakukan oleh pembeli pada platform digital pengadaan jasa BUMN ini adalah Akun staff yang memiliki bagian untuk unggah bukti setor pajak melakukannya dengan cara berikut ini, seperti Langkah-langkah sebelumnya akun staff perlu login dengan alamat email dan password yang telah diregistrasikan. Selanjutnya, pada dashboard akun pembeli tersebut akun staff diarahkan untuk pilih menu “Daftar Transaksi”.

Langkah kedua unggah bukti pajak yang dilakukan oleh pembeli pada platform digital pengadaan jasa BUMN ini adalah Akun staff akan memilih transaksi dengan status “Menunggu Pembayaran” dan klik “Lihat Detail”. Setelah muncul halaman detail, kemudian pada bagian “Dokumen Transaksi” klik menu “Pajak” selanjutnya pilih jenis dokumen pajak yang ingin diunggah. Ukuran dokumen yang akan diunggah memiliki format PDF dan besar file 1MB.

Langkah ketiga unggah bukti pajak yang dilakukan oleh pembeli pada platform digital pengadaan jasa BUMN ini adalah Jika akun staff ingin menambah bukti lainnya maka dapat lakukan hal serupa. Unggah bukti pajak ini harus dilakukan di setiap transaksi yang dilakukan di PaDi UMKM agar segala bentuk transaksi yang dilakukan bersifat transparansi, aman, serta terkendali.

Platform digital pengadaan jasa BUMN atau PaDi UMKM hadir saat Agustus 2020 lalu untuk membantu para pelaku usaha UMKM tetap bertahan dan semakin maju dari sisi perekonomian agar berbagai sektor tetap memberikan harapan untuk seluruh warga Indonesia. KBUMN serta BUMN lainnya berinisiasi untuk membangun platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini agar antara pelaku usaha UMKM serta BUMN tetap terhubung dan saling mendapatkan keuntungan di dalamnya.

Tips Trik