Efiling pajak online merupakan sebuah software yang penggunaannya belakangan ini selalu mengalami perkembangan. Mengingat setiap Pengusaha Kena Pajak harus selalu membuat laporan dan melaporkan pembayaran pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Apabila hal tersebut kamu lakukan secara manual dengan datang ke kantor pajak, tentunya akan sangat merepotkan dan melelahkan apabila terdapat kesalahan.
Efiling pajak online biasanya merupakan bagian dari aplikasi pajak online yang kamu gunakan. Dimana mereka menyediakan fitur dalam satu aplikasi tersebut yang meliputi kegiatan pelaporan pajak. Saat kamu menggunakan fitur efiling pajak ini untuk pembuatan SPT tahunan PPH badan ada baiknya perhatikan beberapa tips berikut ini yaa.
Beberapa Tips Saat Kamu Menggunakan Efiling Pajak Online
Saat menggunakan efiling pajak online kamu tak bisa sembarangan yaa teman-teman. Terutama soal waktu, dimana Pengusaha Kena Pajak biasanya sudah bisa mengisi surat pemberitahuan SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai dari bulan Februari. Kemudian kamu diberikan waktu untuk melengkapinya hingga akhir April. Namun untuk SPT pajak pribadi biasanya akan berakhir pengisiannya di Maret.
Nah untuk kamu bisa membuat laporan SPT tahunan, kamu bisa menggunakan efiling pajak. Dalam menggunakan efiling pajak agar tak mudah error ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ya teman-teman.
- Utamakan penggunaan peramban yang direkomendasikan. Diantaranya ada Chrome, Firofox, maupun Safari.
- Kamu juga harus memastikan setiap data yang kamu isikan benar. Yaitu data alamat dalam surat elektronik dan juga nomor telepon yang ada di profil merupakan data aktif dan bisa kamu pertanggungjawabkan. Nah jika terdapat perubahan maka kamu bisa melakukan update pada data tersebut sebelum mulai proses pada efiling pajak.
- Saat kamu akan melakukan pelaporan SPT namun mengalami gangguan saat akses menu efiling. Maka sesaat setelah login DJP online, kamu bisa juga membuka web dengan alamat efiling.pajak.go.id.
- Kamu juga perlu beberapa data pendukung, yaitu diantaranya ada bukti pemotongan pajak, kemudian daftar harta yang kamu miliki, list hutang yang kamu punya dan sebagainya.
- Apabila kamu sudah bisa membuat serta menyimpan SPT maka kamu bisa meminta kode verifikasi. Yang mana kode tersebut akan kamu terima lewat email maupun SMS sesuai dengan yang kamu pilih.
- Kode verifikasi tersebut perlu kamu masukkan untuk bisa mengirim SPT yang telah kamu buat tadi.
- Untuk Bukti Penerimaan Elektronik bisa kamu cek di kotak masuk email yang kamu daftarkan.
- Apabila kamu telah selesai dengan web DJP Online, kamu pastikan bahwa langsung logout dari akun tersebut.
- Nah jika kamu mengalami kesulitan dalam mengakses segala menu yang ada di DJP online maka yang perlu kamu lakukan adalah clear cache yang ada di perambanmu. Apabila tetap tidak bisa kamu bisa menggunakan mode incognito atau mode private di firefox.
- Apabila kendala yang kamu hadapi belum juga terpecahkan maka kamu bisa bisa menghubungi pihak KPP terdaftar atau langsung menghubungi @kring_pajak.
Beberapa tips diatas perlu untuk kamu pahami sebelum menggunakan efiling pajak online. Jika sudah maka kita bisa lanjut ke panduan cara lapor SPT tahunan pajak melalui efiling.
Langkah Lapor SPT Pajak Lewat Efiling Pajak Online
Berikut langkah-langkah yang perlu kamu tempuh untuk lapor SPT pajak menggunakan efiling pajak yang ada di bawah pengawasan DJP langsung.
- Kamu perlu mengakses web djponline.pajak.go.id. Nah apabila kamu telah menggunakan aplikasi pajak maka langsung saja pilih menu efiling yang sudah tersedia disana.
- Kamu perlu masuk menggunakan NPWP perusahaanmu dan kata sandi yang telah kamu buat serta lengkapi captcha yang muncul.
- Kamu akan menerima beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan pajak yang akan kamu laporkan. Selain itu kamu juga harus mengisi formulir SPT yang telah tersedia secara tepat dan benar.
- Pengusaha Kena Pajak akan mendapatkan bukti jika SPT telah berhasil dilaporkan.
- Nah jika kamu ingin menggunakan efiling kamu harus mempunya nomor e-FIN yang terlebih dahulu harus kamu urus di kantor pajak daerahmu dan mengaktifasinya.
Apabila terdapat kendala dalam melaporkan SPT lewat efiling pajak online. Maka kamu bisa melakukannya secara offline yaa. Kamu bisa memilih antara langsung datang ke kantor pajak atau menggunakan jasa pengiriman saja. Jika kamu memilih untuk datang ke kantor pajak, maka kamu harus isi formulir SPT tahunan yang telah mereka sediakan, menyiapkan data yang dibutuhkan dan kamu akan mendapatkan bukti pelaporan yang telah kamu lakukan.
Sedangkan jika kamu memilih untuk mengirimkan saja lewat jasa pengiriman, maka kamu harus melengkapi data yang akan kamu kumpulkan. Diantaranya formulir pelaporan SPT yang kamu dapatkan dari web kantor pajak, nama Pengusaha Kena Pajak, NPWP, tahun pajak yang akan kamu laporkan. Kemudian lampirkan pula status SPT tahunan kamu, yaitu apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Selain tiu lampirkan pula jenis SPT yang akan kamu laporkan berikut dengan nomor telepon dan tanda tanganmu. Berkas atau data tersebut bisa kamu kirimkan ke kantor pajak dan kamu akan menerima bukti pelaporan jika sudah berhasil lapor.
Yuk segera laporkan SPT pajak kita ke Direktorat Jenderal Pajak dan ada baiknya kamu lakukan sesegera mungkin apabila sudah masuk periodenya. Hal ini tentunya untuk menghindari adanya error pada sistem efiling pajak online yang kamu gunakan di jam-jam terakhir.